Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa ponsel berbeda lokasi, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi yakni MNII (25) warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, dan RNC (33) asal Desa Sumberurip Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Pelaku MNII beraksi di Toko Dancell Kelurahan Bandar Kecamatan Mojoroto. Sedangkan, RNC di ruko Isupport iPhone Kediri Shope dan Service Jalan Semeru Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan, aksi pencurian di Toko Dancell terjadi pada Senin (7/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Awalnya, pelaku NMII sedang minum kopi di daerah Simpang Lima Gumul (SLG) sampai pukul 01.00 WIB. Saat hendak pulang, tiba-tiba melintas di Jalan KH Agus Salim melihat ada papan Dancell.
Baca Juga :Mengabdi 25 Tahun Menjadi Honorer, Pria di Ponorogo ini Diangkat jadi ASN
“Yang bersangkutan timbul niat pencurian, lalu menuju ke samping toko dan membuka jendela melalui selatan toko menggunakan dua tangannya karena jendela saat itu tidak terkunci,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (24/7/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku juga memanjat dan masuk ke dalam toko ponsel dengan membuka laci bagian kasir hingga mengambil uang di dalam laci sebesar Rp400 ribu dan 1 ponsel.
Selanjutnya, mengambil 2 unit ponsel diatas rak hingga akhirnya keluar dari toko untuk pergi. Totalnya ada 3 unit ponsel yang dicuri oleh pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 flashdisk rekaman cctv, selembar daftar isi stok daftar ponsel, 3 unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana,” tuturnya.



















