Aksi pencurian juga berhasil diungkap petugas kepolisian di toko ponsel Jalan Semeru Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto.
Baca Juga :Satgas Pangan Polres Malang Sidak Beras, Temukan Produk Diduga Tak Sesuai Mutu dan Berat
Cipto mengungkapkan, aksi tersebut berawal pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku NMC berangkat dari rumah istrinya di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar menggunakan sepeda motor menuju arah Kediri.
“Tujuan awal pelaku ini untuk jalan jalan. Sekitar pukul 02.00 WIB melewati ruko ponsel Jalan Semeru, yang bersangkutan berniat melakukan pencurian,” ucapnya.
Dia menambahkan, tersangka melakukan pencurian dengan memanjat pagar samping toko tingginya kurang lebih 1,5 meter terhubung 3 meter menuju lantai 2.
RNC juga mengeluarkan alat obeng taspen yang sebelumnya dibawa dan disimpan di jaket yang digunakan.
Dengan alat tersebut, pelaku beraksi untuk mencongkel pintu ruko. Setelah terbuka, pelaku masuk ke dalam menuju lantai 1 ruko untuk mengambil 3 unit ponsel merk iPhone.
Baca Juga :Keroyok Dua Pemuda usai Pulang Nonton Pencak Dor, Lima Pelaku Diamankan Polres Kediri Kota
“Ketiga ponsel itu disimpan di saku jaket dan pergi melewati pintu lantai 2 ruko lewat pagar samping,” tutupnya.



















