Blitar, SEJAHTERA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan sebanyak 42.892 keping KTP elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku sejak November 2024 hingga Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pembaruan data kependudukan, termasuk memverifikasi KTP yang sudah rusak atau tidak valid lagi.
“Puluhan ribu keping KTP itu berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar dan kami nyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Tunggul, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga :Jamasan Arca Totok Kerot di Kediri Gunakan Air dari Tujuh Sumber Mata Air Keramat
Tunggul merinci, dari total 42.892 KTP elektronik yang dinyatakan tidak berlaku, 26.726 keping rusak karena perubahan elemen data, seperti perubahan nama, alamat, atau status. Sementara itu, 14.713 keping mengalami kerusakan fisik, seperti pecah, buram, atau nomor KTP yang tidak terbaca.



















