Batu, SEJAHTERA.CO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SY (57) warga Kecamatan Batu Kota Batu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap siswi SMA yang juga merupakan keponakannya sendiri.
Baca Juga :Puluhan Ribu KTP Elektronik Rusak dan Tak Berlaku Dimusnahkan Dispendukcapil Blitar
Akibat perbuatannya, SY terancam diberhentikan dari status kepegawaiannya. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Batu, Heli Suyanto.
Dia mengatakan jika pihak Pemerintah Kota Batu sangat prihatin atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkot Batu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Batu. Kami masih menunggu perkembangan dan hasil dari proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan status hukumnya,” kata Heli saat ditemui di Balai Kota Among Tani, Rabu (23/7/2025).
Terkait status SY yang sebagai PNS, Heli menambahkan bahwa sanksi kepegawaian akan menyesuaikan dengan hasil akhir proses hukum. Bila terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemecatan akan dijatuhkan.
“Benar, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Namun, kami tetap menunggu kepastian hukum sebagai dasar untuk menentukan apakah pelanggarannya tergolong berat atau tidak,” jelasnya.



















