Sisanya, 1.453 keping tidak berlaku karena berbagai alasan, seperti pemilik telah meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan data lain.
“Yang paling banyak memang karena kondisi rusak,” lanjut Tunggul.
Ia menjelaskan, KTP yang rusak atau datanya berubah biasanya sudah diganti dengan yang baru. Untuk mencegah penyalahgunaan, kartu lama dikumpulkan dan dimusnahkan secara berkala setiap tahun.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh unsur pengawasan seperti Inspektorat, Satpol PP, dan beberapa instansi lainnya. Langkah ini diambil agar identitas yang tertera pada KTP, seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, tidak jatuh ke tangan yang salah.
Baca Juga :Sound Horeg Bisa Dijerat Hukum, Prof. Prija: Ini Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Masalah Ketertiban Umum
“Pemusnahan kami lakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak agar tidak ada penyalahgunaan identitas,” tegasnya.



















