Batu, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, polisi menangkap seorang pengedar ekstasi yang menyembunyikan barang bukti di dalam bungkus makanan ringan.
Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pelaku berinisial TS (34), seorang pria asal Bali, diamankan saat tengah berada di kamar kostnya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Narkoba, Iptu Abadi Rustam membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dari tangan TS, polisi menyita 50 butir pil ekstasi berlogo “TMT” berwarna merah muda, sebuah earphone nirkabel, bungkus bekas wafer, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca Juga :Lampu Kios Dicuri di Jalan Agus Salim Kota Batu, Aksi Pelaku Terekam CCTV
“Dari hasil penggeledahan di kamar kost, kami menemukan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan. Modus ini sering dipakai untuk mengelabui petugas,” ungkap Iptu Boby, Jumat (25/7).



















