Kasus ini terungkap setelah warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan kost, terutama karena seringnya tamu-tamu asing datang pada malam hari. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh tim Satresnarkoba.
“Setelah observasi, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kami langsung lakukan penggerebekan dan temukan barang bukti di kamar kost,” jelasnya.
Tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas kota yang menyasar kawasan wisata seperti Kota Batu, yang dikenal ramai oleh wisatawan dan memiliki banyak tempat hiburan.
Baca Juga :Bupati Kediri Lantik 71 Pejabat Baru, SOTK Pemkab Disesuaikan demi Maksimalkan Pelayanan
“Batu sebagai kota wisata memang rawan dijadikan target peredaran narkoba. Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku,” tegas Iptu Boby.
TS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.



















