“Penggunaan sound horeg harus mematuhi ketentuan, antara lain maksimal empat box double speaker atau enam subwoofer single speaker. Dimensi maksimal per unit adalah lebar tiga meter dan tinggi 3,5 meter,” jelas Sukadi, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga :Curi Perhatian Masyarakat, KA BIAS Layani 153.254 Sejak Januari – Juni, Berikut Datanya
Selain itu, ambang batas kebisingan (NAB) ditetapkan maksimal 70 desibel A (dBA), dengan jarak antar kendaraan minimal 100 meter. Waktu penggunaan sound system juga dibatasi hingga maksimal pukul 22.00 WIB. Saat adzan berkumandang atau terjadi kedukaan, sound system wajib dimatikan.
Sukadi menegaskan bahwa panitia bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan tersebut, termasuk jika terjadi dampak yang ditimbulkan.
“Jika panitia melanggar aturan ini, Satgas berwenang menghentikan kegiatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.



















