Dua Pemuda Brondong Lamongan Ditangkap dengan 26 Paket Sabu Siap Edar

Dua Pemuda Brondong Lamongan Ditangkap dengan 26 Paket Sabu Siap Edar
Dua tersangka dengan barang buktinya saat diamankan di Polres Lamongan.(sejahtera.co)

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.01 WIB, petugas meringkus GC di rumah kosnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan AY. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat 4,76 gram yang disimpan dalam kotak warna cokelat.

Selain sabu, turut diamankan satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read More

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Ipda Hamzaid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *