Dua Pemuda Brondong Lamongan Ditangkap dengan 26 Paket Sabu Siap Edar

Dua Pemuda Brondong Lamongan Ditangkap dengan 26 Paket Sabu Siap Edar
Dua tersangka dengan barang buktinya saat diamankan di Polres Lamongan.(sejahtera.co)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan membekuk dua pemuda asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dalam penggerebekan di Desa Paciran pada Rabu (6/8/2025) dini hari. Kedua tersangka, AY (29) warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Brondong, dan GC (30) warga Desa Jompong, diduga terlibat peredaran sabu.

Baca Juga :Satpol PP Kediri Temukan Miras di Angkringan Dekat Masjid

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Read More

“Awalnya kami mengamankan seorang pria berinisial SR pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.56 WIB. SR mengaku mendapat sabu dari AY,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju kediaman AY di Desa Paciran. Sekitar pukul 01.56 WIB, petugas berhasil menangkap AY. Dari pemeriksaan, AY mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya, GC.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *