Nganuk, SEJAHTERA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk secara tegas melarang penggunaan sound system dengan volume berlebihan atau yang populer disebut sound horeg, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga :Dua Pemuda Brondong Lamongan Ditangkap dengan 26 Paket Sabu Siap Edar
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan, penggunaan sound horeg lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang manfaat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaannya.
“Sebentar lagi ada perayaan hari nasional, jadi tolong tidak menggunakan sound horeg karena lebih banyak mudaratnya. Sudah ada fatwa MUI bahwa sound horeg hukumnya haram,” ujarnya di Nganjuk, Selasa (12/8/2025).
Henri juga mengingatkan pentingnya saling menghargai hak orang lain. Tidak semua warga mampu menahan suara dengan volume besar, terutama mereka yang sedang sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu.
“Kita mengajak warga untuk saling menghormati. Mungkin ada yang sedang sakit atau tidak kuat mendengar suara bervolume tinggi,” jelasnya.



















