JPU menuntut ES membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp300.641.737 subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar. Sisa kerugian negara akan menjadi tanggung jawab WS.
Amri menjelaskan, tuntutan mempertimbangkan aspek memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan, ES tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Faktor meringankan, ia bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan memberikan keterangan rinci.
Baca Juga :Tampil Gemilang, Leo Navacchio Gagalkan 25 Tembakan Bali United dan Jadi Player of the Match
Berdasarkan keterangan terdakwa, uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang kampanye. Apabila WS berhasil ditangkap, Kejari siap melanjutkan pelimpahan perkara tahap dua.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2020–2021, dengan modus pencairan dana tanpa prosedur sah, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, dan proyek fiktif untuk menutupi aksi tersebut. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp743 juta.



















