Baca Juga :Polres Malang Tindak Lanjuti Laporan Korban Arisan Bodong Turen
Waktu berjalan 30 menit namun Agus tak kunjung kembali. Dian mulai gelisah. Telepon ke Agus tak diangkat. Hingga malam tiba, sang motor tak kunjung kembali. Kemudian korban langsung melapor ke Polres Batu.
Akibat penggelapan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Ia pun melapor ke Polres Batu. Laporan teregister dengan nomor LPM/538/VII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JATIM, tanggal 28 Juli 2025.
Berbekal laporan itu, Unit Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Jejak Agus ditelusuri. Identitasnya terbongkar, ternyata bukan Agus, bukan tentara, melainkan AI, warga Kota Medan, Sumatera Utara. Pekerjaannya pun bukan aparat, melainkan nelayan.
AI akhirnya dibekuk di Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan, polisi juga menyita jaket loreng, tas loreng dan motor korban yang ternyata sudah dijual seharga Rp3,15 juta.
Baca Juga :PNS di Satpol PP Nganjuk Terancam Dibui, Gara-gara Digerebek saat Berjudi Dadu
“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Joko
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



















