Blitar, SEJAHTERA.CO – Oknum kepala desa atau Kades Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar inisial MK dijebloskan ke bui.
Ini menyusul oknum kades tersebut kesandung kasus dugaan korupsi dana desa atau DD dan alokasi dana desa atau ADD 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejaksaan Negeri Blitar I Gede Willy Pratama mengakui sudah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi di Desa Umbuldamar. Kasus itu sebelumnya ditangani Polres Blitar.
“Kami menerima pelimpahan dari kepolisian. Kasus dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Dia mengatakan selain oknum kades, dalam perkara itu juga menyeret kepala urusan keuangan. Modusnya klasik. Yakni menggunakan dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) tak sesuai peruntukannya.
Baca Juga :Ngaku TNI, Warga Medan Gasak Motor Gebetan Dunia Maya
Contohnya dana untuk pembangunan dan operasional desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari utak-atik anggaran itu, setidaknya ada kerugian negara sekitar Rp235 juta.



















