Yusa Ajukan Banding usai Terbukti Bunuh Kakak Kandung, Ipar, dan Keponakan

Yusa Ajukan Banding usai Terbukti Bunuh Kakak Kandung, Ipar, dan Keponakan
Terdakwa Yusa Cahyo Utomo saat menemui penasihat hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.(rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo pada Rabu (13/8/2025).

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, yang menewaskan kakak kandungnya Kristina, suami Kristina bernama Agung Komarudin, dan putra mereka, Christian Agusta Wiratmaja.

Satu korban lainnya, SPY, yang juga anak Kristina dan Agung, berhasil selamat meski mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Read More

Baca Juga :Mantan Kades Korupsi, Kejari Nganjuk Kembalikan Rp352 Juta ke Desa Banarankulon

Penasihat hukum Yusa, Moh Rofian, menyatakan pihaknya menilai ada proses pembuktian yang tidak terungkap di persidangan, seperti ketiadaan keterangan ahli forensik dan ahli psikologi forensik. Menurutnya, hal ini penting untuk mempertimbangkan pledoi yang diajukan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *