Kediri, SEJAHTERA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo pada Rabu (13/8/2025).
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, yang menewaskan kakak kandungnya Kristina, suami Kristina bernama Agung Komarudin, dan putra mereka, Christian Agusta Wiratmaja.
Satu korban lainnya, SPY, yang juga anak Kristina dan Agung, berhasil selamat meski mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.
Baca Juga :Mantan Kades Korupsi, Kejari Nganjuk Kembalikan Rp352 Juta ke Desa Banarankulon
Penasihat hukum Yusa, Moh Rofian, menyatakan pihaknya menilai ada proses pembuktian yang tidak terungkap di persidangan, seperti ketiadaan keterangan ahli forensik dan ahli psikologi forensik. Menurutnya, hal ini penting untuk mempertimbangkan pledoi yang diajukan.



















