“Apabila ada terpidana yang tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka Kejaksaan akan mencari harta milik terpidana dan menyitanya guna membayar kerugian negara,” tegasnya.
Kasus korupsi ini berawal dari penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Kerugian negara sebesar Rp352.127.978,86 mencakup 19 kegiatan pembangunan yang pelaksanaannya memiliki kekurangan volume. Pengelolaan anggaran juga dilakukan sendiri oleh terpidana.
Kejari Nganjuk berpesan agar dana yang dikembalikan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa sesuai aturan. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Baca Juga :Cerita Keluarga Korban Pembunuhan di Ponorogo, Kerap Cekcok dengan Suaminya
“Setiap kepala desa harus berhati-hati dan tertib dalam mengelola APBDes, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan kegiatan. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan agar terhindar dari jerat hukum,” pungkas Ika.


















