Yusa Ajukan Banding usai Terbukti Bunuh Kakak Kandung, Ipar, dan Keponakan

Yusa Ajukan Banding usai Terbukti Bunuh Kakak Kandung, Ipar, dan Keponakan
Terdakwa Yusa Cahyo Utomo saat menemui penasihat hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.(rizky/sejahtera.co)

“Tidak ada unsur pembunuhan berencana yang terbukti. Saat kejadian, Yusa duduk di lincak dan di bawahnya ada peralatan kerja milik ayahnya, seperti sabit, pisau, bendo, dan palu. Pertimbangan hakim sangat subjektif, sehingga kami mengajukan banding,” ujarnya.

Namun, majelis hakim menyatakan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa layak untuk dikesampingkan.

Baca Juga :Hasil Otopsi Mayat Perempuan di Ponorogo Tewas Dibunuh, Polisi Periksa 4 Orang Saksi Termasuk Keluarga Korban

Read More

Dalam putusan tersebut, Yusa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.

Rofian menegaskan pihaknya akan menuangkan seluruh keberatan dalam memori banding yang segera diajukan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *