“Tidak ada unsur pembunuhan berencana yang terbukti. Saat kejadian, Yusa duduk di lincak dan di bawahnya ada peralatan kerja milik ayahnya, seperti sabit, pisau, bendo, dan palu. Pertimbangan hakim sangat subjektif, sehingga kami mengajukan banding,” ujarnya.
Namun, majelis hakim menyatakan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa layak untuk dikesampingkan.
Dalam putusan tersebut, Yusa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.
Rofian menegaskan pihaknya akan menuangkan seluruh keberatan dalam memori banding yang segera diajukan.


















