Merasa terancam, para korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sukodadi langsung menuju lokasi dan mengamankan dua pelaku.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan peristiwa tersebut.
Baca Juga :PBB-P2 Kabupaten Kediri Naik 7,29 Persen, Bapenda: Tidak Memberatkan Warga
“Benar, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Su (38) dan MK (25), keduanya warga Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sukodadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan hasil visum et repertum (VER) para korban sebagai barang bukti.



















