Gelar Rekonstruksi, Polisi Pastikan Minggu Depan Limpahkan ke Kejaksaan

Gelar Rekonstruksi, Polisi Pastikan Minggu Depan Limpahkan ke Kejaksaan
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan di Jalan Cemara. (aziz/sejahtera.co)

Seperti diketahui, polisi akhirnya mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian DN (34) warga Jalan Cemara Kota Blitar.

Tiga tersangka yang juga rekan korban menganiayaa hanya karena salah satu pelaku tersinggung masa lalu kerap diungkap. Mereka adalah LG (26) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Ada pula MS (40) warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar serta EGA (20) warga Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan.

Read More

Yang tersinggung itu adalah LG. Nah ternyata dua rekannya ini ikut-ikutan menganiaya.

Baca Juga :Persik Kediri Targetkan Tiga Poin Hadapi PSBS Biak, Kondisi Pemain dalam Keadaan Baik

Nah, penganiayaan dilakukan di dua lokasi. Yakni di kamar dan ruang tamu. Penganiayaan di ruang tamu dilakukan LG dan berlanjut ke kamar.

Penganiayaan mulai ditendang, dipukul, menginjak kaki dan lain sebagainya. Namun yang paling parah adalah menginjak leher dan kepala sebanyak 18 kali.

Termasuk di antaranya dibenturkan ke tembok. Itu dilakukan di kamar dan ruang tamu. Dan akibat injakan ini mengakibatkan tulang leher korban patah.

DN sendiri ditemukan meninggal dunia pada Kamis malam (16/8/2025) sekitar pukul 17.45. Lokasi kejadian masuk RT 2 RW 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Baca Juga :BPN Kediri Respons Aksi Petani Puncu yang Tolak Pematokan Lahan

Korban diketahui Bernama DN warga setempat. Nah, pascamenerima laporan, polisi langsung bergerak. Selain memvisum korban, juga meminta keterangan sejumlah saksi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *