Blitar, SEJAHTERA.CO – Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga berakhir tewas di dalam rumah di Jalan Cemara Blitar. Ada setidaknya 25 adegan yang diperankan tiga tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy K. Dia mengatakan rekonstruksi merupakan rangkaian pemeriksaan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
“Agar klop. Yakni antara hasil pemeriksaan dengan apa yang dilakukan para tersangka,” katanya, Jumat (29/8/2025).
Dia menjelaskan rekonstruksi digelar Jumat pagi sekitar pukul 09.00. Polisi menghadirkan tiga tersangka dan sejumlah saksi. Sementara korban diperankan oleh boneka.
Baca Juga :Koran Memo Group Rayakan HUT ke-11 dengan Bakti Sosial di Tosaren
Tiga tersangka yakni Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ada pula MS (40) warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar serta EGA (20) warga Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan.
Rekonstruksi diawali dengan pertemuan antara korban dengan para tersangka. Termasuk di antaranya sempat pesta minuman keras.
Hasil rekonstruksi ternyata klop dengan keterangan tersangka. Penganiayaan dilakukan di ruang tamu dan kamar.
Ada yang memukul ada pula yang menendang. Termasuk di antaranya menendang leher korban hingga akhirnya tulang leher patah.
Baca Juga :Polres Kediri Kota Ungkap Tiga Kasus, Salah Satunya Dugaan Keracunan Miras
Pascarekonstruksi, polisi secepatnya melimpahkan ke kejaksaan. Sehingga nantinya bisa langsung disidangkan. “Minggu depan kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.



















