Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok antara korban dan pelaku, yang diketahui merupakan pasangan siri. AM, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, pulang larut malam sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu (31/8/2025).
Ia harus menunggu di luar selama satu jam karena pintu kos dikunci. Saat pintu dibuka, korban marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.
“Sementara tersangka juga kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup tertentu,” jelas AKBP Ihram.
Pertengkaran itu semakin memanas hingga pelaku mengambil pisau dari dapur dan menusuk korban di bagian leher hingga tewas. Setelahnya, pelaku memutilasi jasad korban di kamar mandi menjadi 65 potongan, kemudian membuangnya ke jurang Pacet pada Minggu subuh (31/8/2025).
Potongan tubuh Tiara akhirnya ditemukan oleh seorang pencari rumput pada Sabtu (6/9/2025). Kini, pelaku AM telah ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



















