Kasus Mutilasi Mojokerto, Keluarga Tiara Angelina Minta Pelaku AM Dihukum Berat

Kasus Mutilasi Mojokerto, Keluarga Tiara Angelina Minta Pelaku AM Dihukum Berat
Kepala Desa Made Eko Widyanto saat ditemu di kantor Balai Desa Made.(Foto :Suprapto)

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok antara korban dan pelaku, yang diketahui merupakan pasangan siri. AM, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, pulang larut malam sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu (31/8/2025).

Baca Juga :*Kisah Mantan Bankir dari Jakarta, Juni Soekendar (I), Kalimat ‘Nyaris”, Tempat Paling Jujur bagi Manusia untuk Mengenal Dirinya

Ia harus menunggu di luar selama satu jam karena pintu kos dikunci. Saat pintu dibuka, korban marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Read More

“Sementara tersangka juga kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup tertentu,” jelas AKBP Ihram.

Pertengkaran itu semakin memanas hingga pelaku mengambil pisau dari dapur dan menusuk korban di bagian leher hingga tewas. Setelahnya, pelaku memutilasi jasad korban di kamar mandi menjadi 65 potongan, kemudian membuangnya ke jurang Pacet pada Minggu subuh (31/8/2025).

Potongan tubuh Tiara akhirnya ditemukan oleh seorang pencari rumput pada Sabtu (6/9/2025). Kini, pelaku AM telah ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *