Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria paruh baya berinisial MN (52), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Pria yang sehari-hari berjualan mainan anak ini diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Penangkapan terduga pelaku cabul ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi.
“Terduga pelaku sudah kami tahan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Afandi, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga :Jenazah Tiara Korban Mutilasi Pacet Tiba di Lamongan, Isak Tangis Sambut Kedatangan
Ipda Afandi menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat orang tua korban hendak berangkat kerja, sang anak tiba-tiba datang sambil menangis dan menceritakan kejadian yang ia alami.
“Sambil menangis, korban ini bercerita kepada orang tuanya bahwa pada hari, Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ia tiba – tiba diajak oleh terduga pelaku masuk ke dalam salah satu rumah milik warga yang sudah tua,” jelas Ipda Afandi.


















