“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga :Wawali Batu Turun Langsung Bersama Karang Taruna Bedah Kamar Lansia hingga Rehabilitasi Jamban Sehat
Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur.
“Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga :Kades Dadapan di Nganjuk Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp400 Juta
Sementara itu, kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.



















