Polisi Tangkap Tersangka Kasus Curanmor di Jombang, Termasuk Penadahnya

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Curanmor di Jombang, Termasuk Penadahnya
Sejumlah tersangka kasus curat dan penadahan yang diringkus Satreskrim Polres Jombang. (istimewa)

Berikutnya, EA (21), warga Sidoarjo, mencuri Honda Beat dan sebuah ponsel Oppo di rumah kontrakan Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang, Sabtu (13/9/2025) pukul 03.00 WIB.

“EA menginap di kontrakan korban, lalu saat korban tidur, motor yang diparkir di ruang tamu langsung dibawa kabur,” papar Margono.

Kasus terakhir melibatkan NL (61), warga Bareng, yang mencuri motor Honda Supra X di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek, Rabu (24/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Read More

“Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban,” kata Margono.

Selain enam pelaku curanmor, lanjut Margono, pihaknya juga menangkap RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga :SRMP 14 Kota Batu Masih Andalkan Katering, Per Bulan Habiskan Rp270 Juta

“RS membantu menjual motor hasil curian dan menerima Rp500 ribu dari penjualan,” ungkap Margono.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku biasanya menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial.

“Penangkapan ini juga bermula dari adanya penjualan pikap di media sosial yang kami telusuri. Seluruhnya mengaku menjual hasil curiannya dengan harga murah,” beber Margono.

Meski ada beberapa kasus dengan modus serupa, Margono menegaskan para pelaku tidak tergabung dalam satu kelompok.

“Mereka bukan satu jaringan atau komplotan. Rata-rata beraksi sendirian, menyasar warga yang lengah dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Baca Juga :Kecelakaan Maut di Ponorogo, Dua Pemotor Tewas Termasuk Seorang Pelajar

Akibat perbuatannya, kini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan,” tutup Kasatreskrim Polres Jombang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *