Kejari Ponorogo Limpahkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Ponorogo ke JPU

Kejari Ponorogo Limpahkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Ponorogo ke JPU
Tersangka NAF saat dihadirkan di Kejari Ponorogo dalam proses pelimpahan berkas

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kasus kredit fiktif yang menyeret nama NAF, warga Ponorogo, terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan perkembangan tersebut. Dimana saat ini berkas perkara NAF telah diserahkan ke JPU dan siap untuk disidangkan.

“Benar, kemarin dilakukan tahap II tersangka NAF. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dokumen diterima oleh JPU,” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Read More

Baca Juga :Pemasangan Gate Parkir Alun-alun Kota Batu Mundur, Ditargetkan Rampung November 2025

Agung menambahkan, setelah proses itu, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, jaksa tengah melakukan penyempurnaan dakwaan sebelum disidangkan.

Sementara itu, tersangka NAF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.

“Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada tanggal 8 September lalu,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *