Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kasus kredit fiktif yang menyeret nama NAF, warga Ponorogo, terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan perkembangan tersebut. Dimana saat ini berkas perkara NAF telah diserahkan ke JPU dan siap untuk disidangkan.
“Benar, kemarin dilakukan tahap II tersangka NAF. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dokumen diterima oleh JPU,” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga :Pemasangan Gate Parkir Alun-alun Kota Batu Mundur, Ditargetkan Rampung November 2025
Agung menambahkan, setelah proses itu, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, jaksa tengah melakukan penyempurnaan dakwaan sebelum disidangkan.
Sementara itu, tersangka NAF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.
“Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada tanggal 8 September lalu,” jelasnya.



















