Polisi Tangkap Penyebar Video dan Foto Syur Guru PAUD di Kota Batu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Penyebar Video dan Foto Syur Guru PAUD di Kota Batu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi tangkap pelaku penyebar video syur guru TPQ di Ngawi.

Batu, SEJAHTERA.CO – Setelah melalui penyelidikan intensif, Unit Resmob Singo Mbatu Polres Batu akhirnya berhasil menangkap Mohamad Mukti Ali alias AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, yang diduga menjadi pelaku penyebaran video dan foto syur milik seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, setelah polisi menelusuri jejak digital dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait beredarnya konten tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp, yang menampilkan korban berinisial RA. Konten tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat dan mencoreng nama baik korban yang dikenal sebagai tenaga pendidik.

Read More

Baca Juga :Mulai Tahun Ajaran 2026–2027, Sekolah Rakyat Kediri Buka Penerimaan Siswa SD dan SMP

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan, pelaku sebelumnya sempat tinggal di sebuah pondok pesantren di wilayah Junrejo dan dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar. Di sanalah pelaku menjalin hubungan dekat dengan korban.

“Pelaku sempat menginap dan mengajar di pondok pesantren. Setelah pergi, ia menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui status WhatsApp dan pesan pribadi kepada sejumlah orang tua murid,” jelas Iptu Joko, Jumat (10/10/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *