Setelah dilakukan pelacakan, tim Resmob menemukan pelaku di wilayah Ngawi dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Batu.
“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Baca Juga :Kediri Scooter Festival ke-8 Digelar di GOR Joyoboyo Selama Tiga Hari
Atas perbuatannya, AL terancam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan konten pribadi, serta menghormati privasi orang lain agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.



















