Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran PLN Jombang, Bisa Masuk Ranah Pidana

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran PLN Jombang, Bisa Masuk Ranah Pidana
Beny Hendro, praktisi hukum asal Jombang, menilai tindakan PLN terhadap Nur Hayati tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. (ChatGPT)

Baca Juga :Perempuan Asal Malang Tewas Terlindas Kereta Api di Blitar, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri

Ia menegaskan, setiap warga negara berhak atas perlakuan adil di mata hukum, termasuk saat berhadapan dengan badan usaha milik negara.

“Konsumen tidak bisa serta merta dianggap bersalah hanya karena ada lubang di kWh meter. Harus dibuktikan dulu siapa pelakunya, sejak kapan, dan apakah benar itu merugikan negara. Semua itu ranah penyelidikan, bukan asumsi sepihak,” tambahnya.

Read More

Beny juga mendorong agar Nur Hayati dan masyarakat lain yang mengalami kasus serupa segera menempuh jalur hukum.

“Saya sangat menyarankan agar Bu Nur Hayati mempertimbangkan menggugat secara perdata maupun pidana, karena kerugian yang ia alami bukan hanya materiil, tapi juga psikologis dan sosial. Bahkan ibunya sampai sakit dan meninggal dunia setelah kejadian ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nur Hayati mengaku terkejut saat listrik rumahnya diputus tanpa pemberitahuan pada Agustus 2025. Ia dikenai denda hampir Rp 7 juta karena dituduh mencuri listrik sejak 2017, padahal selama ini rutin membayar tagihan bulanan sekitar Rp 150 ribu.

“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” ujarnya sambil meneteskan air mata saat ditemui, Rabu (8/10/2025).

Karena tak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati terpaksa berutang untuk membayar uang muka sebesar Rp 2,2 juta.

Baca Juga :Elf Tabrak Truk Boks di Perempatan Sambong Jombang, Delapan Penumpang Luka-Luka

“Saya keberatan, mas. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,” katanya.

Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, memastikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan.

“Pada dasarnya kami sudah sesuai prosedur yang ada dan ini juga sudah ditandatangani oleh pelanggan yang bersangkutan. Artinya sudah ada kesepakatan, di mana pelanggan membayar DP dan menyicil sisanya,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *