Jombang, SEJAHTERA.CO – Kasus pemutusan listrik sepihak oleh PLN terhadap Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Jombang, mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum.
Beny Hendro, praktisi hukum asal Jombang, menilai tindakan PLN terhadap Nur Hayati tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Menurut Beny, tuduhan pencurian listrik tanpa bukti yang sah dan tanpa proses hukum yang benar adalah pelanggaran terhadap hak hukum warga negara.
“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti dan dasar yang sah bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan bahkan bisa mengarah pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar,” tegas Beny saat ditemui pada Kamis (9/10/2025) malam.
Ia juga menilai langkah PLN yang langsung memutus listrik tanpa memberi ruang klarifikasi kepada pelanggan adalah bentuk tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga :Polres Malang Ungkap Curanmor di Karangploso, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
“Tidak ada proses klarifikasi atau investigasi terbuka. Tidak ada surat peringatan sebelumnya, langsung pemutusan sepihak dan dikenai denda hampir Rp7 juta. Ini berpotensi melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.
Beny menegaskan, jika dalam praktiknya terdapat unsur tekanan atau paksaan untuk membayar denda, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
“Jika pelanggan merasa dipaksa membayar denda tanpa pernah mencuri, dan apalagi tidak pernah tahu adanya pelanggaran, maka tindakan petugas PLN bisa dikategorikan sebagai bentuk pemerasan. Ini bisa jadi masalah serius secara hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Beny menjelaskan bahwa perbuatan oknum petugas PLN yang memaksa pelanggan membayar denda tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan sekadar pelanggaran administratif kelistrikan.
“Apabila petugas menuduh konsumen mencuri listrik tanpa dasar hukum atau bukti yang sah, lalu mengancam denda atau pemutusan listrik agar konsumen membayar, maka unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Beny, tindakan semacam itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, bahkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jika dilakukan oleh pejabat PLN untuk keuntungan pribadi.



















