Mobil Layanan Publik Tak Boleh Disalahgunakan

Mobil Layanan Publik Tak Boleh Disalahgunakan

Dengan demikian, seluruh 14 kelurahan di Mojoroto dipastikan memiliki mobil layanan sebelum akhir 2025.

Danramil 0809-03 Mojoroto Kapten CKE Mulyono sangat mendukung dan mengingatkan agar penggunaan kendaraan tersebut benar-benar sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan keluhan di masyarakat.

“Ini program sosial. Jangan sampai muncul komplain dari warga. Mobil harus mudah diakses dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Read More

Sementara itu Wakapolsek Mojoroto AKP Wilu Swandoko juga mengapresiasi dan mendukung bahwa mobil tersebut sangat penting sebagai alat bantu masyarakat dalam situasi mendesak agar dijaga dan digunakan sesuai harapan Pemerintah Kota Kediri.

Biaya operasional kendaraan menjadi tanggung jawab kelurahan masing-masing, tanpa membebani masyarakat.

Program ini diharapkan semakin memperkuat layanan publik dan meningkatkan rasa aman serta kenyamanan warga Mojoroto hal ini membuktikan kekompakan dan sinergi antara pemerintah, TNI dan Polri terkait program tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *