Kediri, SEJAHTERA.CO – Bersamaan koordinasi dengan Polda Jatim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri akan memprioritaskan jalur khusus untuk angkutan barang bahan pokok penting (bapokting) sembako dan kendaraan bahan bakar minyak (BBM).
Kendaraan jalur khusus ini diberlakukan mulai 16 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Dua jenis kendaraan besar ini bisa melintas di jalur protokol Kabupaten Kediri.
Nizam Subekti Kepala Dishub Kabupaten Kediri melalui Surani Kabildalops Dishub Kabupaten Kediri menyampaikan, jalur jalan protokol di Kabupaten Kediri memang diprioritaskan untuk dua jenis kendaraan ini.
Kendaraan sembako untuk ketercukupan sembako di wilayah Kabupaten Kediri sehingga kebutuhan sembako untuk keperluan masyarakat tercukupi di saat lebaran.



















