Bawa 2 Kg Bubuk Mesiu untuk Bahan Petasan, Pemuda Ponorogo Ditangkap di Tulungagung

Bawa 2 Kg Bubuk Mesiu untuk Bahan Petasan, Pemuda Ponorogo Ditangkap di Tulungagung
Pelaku berinisial IAP (21) saat diamankan di Polres Tulungagung akibat mengedarkan bubuk mesiu (Humas Polres Tulungagung)

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pembuatan dan peredaran bahan peledak tersebut.

Baca Juga Jelang Idul Fitri 2026, 2.300 Perusahaan di Tulungagung Wajib Bayar THR, Posko Pengaduan Dibuka

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus bubuk mesiu seberat satu kilogram, dua bungkus bubuk mesiu masing-masing 500 gram, tiga bendel tali sumbu masing-masing 50 lembar, satu tas ransel warna krem, serta satu unit ponsel iPhone XS milik pelaku yang berisi bukti transaksi.

Read More

“Pelaku kami amankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau mengedarkan bahan peledak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Nanang menegaskan tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum karena dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun pelaku sendiri. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau mengedarkan bahan peledak dalam bentuk apa pun.

Baca Juga Pemkab Tulungagung Siapkan Balik Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 300 Penumpang

“Ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan, terlebih menjelang momen tertentu di mana bahan peledak sering disalahgunakan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *