Dari hasil penyidikan, satu tersangka diketahui paling aktif melakukan aksi kejahatan dengan total sembilan TKP. Sementara pelaku lainnya terlibat dalam lima TKP, dan sisanya antara satu hingga dua TKP.
Baca Juga :Cuaca Panas Masa Transisi dari Musim Hujan ke Musim Kemarau
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 38 unit sepeda motor hasil curian kini diamankan di Mapolres Malang.
“Total ada 38 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan bahwa dari 14 tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam kesempatan itu, polisi juga menyerahkan kembali sembilan unit sepeda motor kepada para pemiliknya.
Pengembalian tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Meski demikian, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di halaman rumah.
Baca Juga :Persik Kediri Liburkan Tim Sampai Selesai Lebaran, Pemain Diberikan Program Latihan Mandiri
Sebab sebagian besar kasus curanmor justru terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.
“Mayoritas motor yang hilang diparkir di halaman rumah. Masyarakat harus lebih waspada,” pungkasnya.



















