Parsel Lebaran, Polres Lamongan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Parsel Lebaran, Polres Lamongan Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Wakapolres Kompol Jodi Indrawan dan Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi dan Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar mengembalikan barang bukti kepada korban.(suprapto/memo)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jajaran Satreskrim Polres Lamongan memberikan parsel manis bagi warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kepolisian berhasil mengungkap empat kasus curanmor yang terjadi sepanjang Februari hingga Maret 2026 di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka utama.

Read More

Sementara itu, tiga pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim opsnal.

“Alhamdulillah, barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berhasil kami amankan. Hari ini para korban juga hadir sehingga kendaraan tersebut bisa kami kembalikan melalui mekanisme pinjam pakai agar dapat digunakan kembali saat Lebaran nanti,” ujar AKBP Arif Fazlurahman dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :Gempar, Ledakan Petasan di Kandangan Kediri Akibatkan Rumah Warga Rusak

Salah satu kasus yang terungkap terjadi di Dusun Podo, Desa Gagah, Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan pada Rabu, 18 Februari 2026. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial I (49), kehilangan motornya saat hendak berangkat salat subuh.

Berdasarkan penyelidikan Tim Jogo Tingkir, tersangka berinisial EP (41) berhasil diringkus, sementara rekannya berinisial D masih buron. Keduanya diketahui sebagai residivis yang baru bebas pada 2023.

“Modus mereka berkeliling memantau kendaraan. Saat melihat motor terparkir di depan rumah tanpa pagar dengan kunci yang masih tertinggal di dashboard , mereka langsung beraksi dan membawa kendaraan ke Surabaya,” jelas AKBP Arif.

Selain di pemukiman, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil membongkar sindikat pencurian di area minimarket Kecamatan Deket yang terjadi secara beruntun pada 2, 10, dan 11 Maret 2026.

Seorang tersangka berinisial MF alias Fauzi warga Bangkalan, Madura, berhasil ditangkap. Michael merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2025.

Dalam menjalankan aksinya, M.F tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya berinisial R kini DPO yang bertugas memantau situasi di lokasi kejadian.

Baca Juga :Monitoring Pasar dan Pos Pengamanan, Kapolres-Bupati Blitar Pastikan Stok Aman

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *