Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Aksi percobaan penerbangan balon udara liar kembali digagalkan aparat Polsek Besuki, Minggu (5/4/2026). Mirisnya, meski sudah dilarang, pelaku diduga masih anak-anak.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan penggagalan bermula saat petugas melakukan patroli cipta kondisi serta antisipasi tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C) di wilayah Kecamatan Besuki.
Baca Juga: Banyak Suspek Campak di Ringinpitu Tulungagung, 350 Balita jadi Sasaran ORI
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya sekelompok anak yang hendak menerbangkan balon udara liar. Petugas kemudian menuju lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
“Awalnya petugas melakukan patroli cipta kondisi dan antisipasi 3C, lalu menerima laporan adanya percobaan penerbangan balon udara liar,” kata Nanang, Senin (6/4/2026).
Dari laporan itu, diketahui lokasi berada di area persawahan Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), sekelompok anak tersebut langsung melarikan diri.
Meski pelaku kabur, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa balon udara berbahan plastik sepanjang sekitar 15 meter dengan diameter sekitar 5 meter. Selain itu, turut diamankan jeriken berisi 1 liter solar dan dua alat pemantik api.



















