Saat mengurus pernikahan di Pacitan, Mohamad Zukri juga diduga memalsukan dokumen terkait status perkawinannya. Dalam berkas yang diajukan, ia mencantumkan status duda, padahal masih terikat pernikahan sebelumnya.
“Dokumen yang dipalsukan berupa surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang seharusnya diterbitkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta,” tegasnya.
Penyidik Imigrasi Ponorogo kemudian meningkatkan status Mohamad Zukri menjadi tersangka pada 13 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
“Kami harus melindungi WNI agar tidak menjadi korban penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing,” terang Anggoro.
Atas perbuatannya, Mohamad Zukri terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga:Kasus Sugiri Sancoko Masuk Tahap Sidang, PN Ponorogo Belum Terima Berkas
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.



















