Blitar, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar Operasi Wirawaspada untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:Mutasi Perdana di Era Wali Kota Blitar, Sekda Priyo Suhartono Dipindah ke Staf Ahli
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran.
“Operasi ini juga untuk menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat serta menekan pelanggaran keimigrasian. Kegiatan dilaksanakan pada 7 hingga 9 April,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga:Minyak Goreng Naik, Pedagang Tahu Goreng di Blitar Kelimpungan
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang menjadi titik konsentrasi keberadaan orang asing. Penentuan lokasi didasarkan pada laporan masyarakat serta hasil pemetaan petugas di lapangan.



















