Secara teknis, sistem ETLE handheld bekerja serupa dengan ETLE statis maupun mobile. Pelanggar yang terekam akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan.
Sementara bagi pelanggar yang langsung diberhentikan, petugas akan memberikan bukti pelanggaran berupa struk yang dapat diselesaikan melalui bank.
Selain itu, kamera pada perangkat ini secara otomatis mendeteksi jenis pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, sistem tidak akan memproses tilang.
“Jadi semuanya berbasis sistem. Kalau tidak ada pelanggaran, tidak akan ditilang,” tegasnya.
Perangkat ETLE handheld ini digunakan oleh petugas saat patroli dan dapat dioperasikan di seluruh wilayah Tulungagung, tidak hanya di kawasan perkotaan tetapi juga hingga wilayah pinggiran.
Dengan penerapan teknologi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan.
Baca juga:Hadapi El Nino, 21 Kelompok Tani di Tulungagung Dapat Bantuan Irigasi Pompa
“Sistem ini akan terus diperbarui karena berbasis software, sehingga jenis pelanggaran yang bisa dideteksi akan semakin berkembang,” pungkasnya.



















