“Iming-iming akan dibiayai pendidikannya di pondok pesantren tersebut. Selain itu, aksi tersebut sebagai dalih penyucian diri,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak keluarga korban memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ada korban yang masih di bawah umur, keluarga berharap kasus ini ditangani secara serius,” terang Ihsan.
Ia juga menyebut para korban berasal dari Ponorogo maupun luar daerah. Sementara itu, kasus tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo.
“Korbannya ada yang dari Ponorogo ada juga yang luar daerah. Kalau total santri yang mukim itu ada 19 untuk putra dan 18 santriwati,” tutupnya.



















