PJT I Berlakukan Aturan Baru, Kendaraan R4 Dilarang Melintas di Bendungan Lahor Mulai Agustus 2026

Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I.
Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho DP.(foto: abdul aziz wahyudi)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Perum Jasa Tirta I memastikan akan memberlakukan aturan baru di jalur akses Malang–Blitar, tepatnya di kawasan Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang. Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas di jalur tersebut, sementara kendaraan roda dua masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Baca juga:Nekat Kejar Ikan Saat Arus Deras, Warga Blitar Tenggelam di Sungai Brantas

Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho DP, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan teknis terkait struktur jalan di atas bendungan.

Read More

“Jalan di atas Bendungan Lahor itu konstruksinya bukan jembatan, melainkan timbunan tanah. Karena itu harus diatur kendaraan yang melintas,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan roda empat berpotensi memengaruhi ketahanan struktur tanah, terlebih jalur tersebut merupakan akses khusus yang menjadi bagian dari pengelolaan bendungan. Bendungan Lahor sendiri termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis.

Sebelum aturan diberlakukan penuh, PJT I akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Masa sosialisasi berlangsung pada April hingga Juli 2026, dengan pengoperasian portal dimulai sejak 11 Mei hingga 31 Juli 2026 sesuai ketentuan sebelumnya.

Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat dan lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak bendungan, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *