PJT I Berlakukan Aturan Baru, Kendaraan R4 Dilarang Melintas di Bendungan Lahor Mulai Agustus 2026

Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I.
Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho DP.(foto: abdul aziz wahyudi)

Sementara itu, kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan sistem kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset. PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi masyarakat tertentu, seperti warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro.

Baca juga:Menang Telak di Musorkot, Samanhudi Anwar Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026–2030

“Bendungan Lahor bukan jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk operasi dan pemeliharaan. Tarif yang diberlakukan bukan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara,” jelasnya.

Read More

Untuk mendukung transparansi, sistem pembayaran akan dilakukan secara non-tunai menggunakan e-money. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari digitalisasi pengelolaan operasional bendungan.

Dari sisi teknis, pembatasan ini juga bertujuan meminimalisasi risiko getaran kendaraan berat yang dapat mengganggu alat pemantau serta memicu degradasi struktur bendungan. PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR terkait potensi kerusakan akibat getaran berulang.

Selain itu, pengaturan akses ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kawasan bendungan dari potensi gangguan, seperti vandalisme maupun tindakan yang dapat mengancam fungsi bendungan sebagai infrastruktur vital.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *