Ia menambahkan, para PNS yang menerima SK mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026. Dengan demikian, para pegawai tersebut kini telah memperoleh hak gaji penuh sebesar 100 persen.
Baca juga:Perpusip Ponorogo Gelar Pameran Arsip, Sajikan Sejarah Bumi Reyog
“Untuk rapelan gaji akan diberikan pada awal Juni nanti, termasuk hak gaji ke-13 yang diterima penuh,” imbuhnya.
Dalam arahannya, Lisdyarita meminta para PNS yang baru dilantik untuk menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN harus disiplin, profesional, dan mampu menjaga amanah. Mana yang bersifat internal harus dijaga, sedangkan informasi publik wajib disampaikan secara terbuka,” tandasnya.



















