Setelah kejadian pencurian itu, pada Rabu (6/5/2026) petugas Satreskrim Polres Tulungagung menerima laporan dari Disbudpar atas aksi pencurian tersebut.
Baca Juga :Seribu Porsi Nasi Dibagikan di Taman Sekartaji, YIB Kediri Tebar Berkah untuk Sesama
Usai menerima laporan, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan serangkaian penyelidikan.
“Empat hari setelah kejadian, petugas kami menerima laporan aksi pencurian itu dan segera kami lakukan olah TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus pelaku,” ungkapnya.
Hasilnya, Andi menyebut, pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 21.15 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebelum sempat dijual pelaku.
Diantaranya seperti satu unit PC merk Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer merk Epson L3211 A4 dan satu unit Scanner merk Epson yang dicuri pelaku dari kantor Disbudpar.
Baca Juga :Dinas Perkim Pasang 86 Titik PJU Baru di Tiga Lokasi Wilayah Kabupaten Kediri
Barang bukti itu berhasil diamankan oleh petugas saat dititipkan di rumah teman pelaku yang berada di wilayah Kediri.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal 500 juta,” pungkasnya.



















