“Menurut pemilik ekskavator, kegiatan itu merupakan permintaan masyarakat yang memiliki lahan tebu di petak 24. Lokasi tersebut termasuk indikatif KHDPK yang saat ini berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk,” jelasnya.
Baca juga:Ojol Gelar Aksi di PN Jombang, Minta Vonis Ringan untuk Nadiem Makarim
Enny menambahkan, apabila benar kegiatan tersebut merupakan permintaan petani tebu, maka kewenangan pengawasan tidak berada di Perhutani. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut.
“Untuk petani tebu tidak memiliki keterikatan dengan Perhutani. Kami juga tidak memiliki kegiatan penebangan di lokasi itu. Jika ada pembuatan jalan, seharusnya tidak menggunakan ekskavator,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Perhutani melalui Wakil Administratur KPH Jombang bersama jajaran di lapangan telah berkomunikasi dengan pemilik ekskavator.
Hasilnya, pemilik alat berat tersebut bersikap kooperatif dan bersedia menghentikan kegiatan serta menarik ekskavator dari lokasi.
“Yang bersangkutan akan mengeluarkan ekskavator dan menghentikan kegiatan. Terkait dugaan pungutan Rp1 juta per petani, itu di luar sepengetahuan dan tanggung jawab Perhutani,” pungkasnya.



















