“Untuk itu sebelum turun ke lapangan, seluruh petugas kita berikan arahan teknis terkait mekanisme survei dan tata cara pendataan,” jelasnya.
Baca Juga :Bupati Lamongan Resmikan Layanan Hemodialisis, Endoskopi, dan Baby Spa di RSUD Ngimbang
Selanjutnya, hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan ke Kementerian Sosial dan diteruskan ke BPS Pusat untuk dilakukan pemeringkatan ulang.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan peringkat, karena proses pemeringkatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini juga akan dilakukan pemasangan stiker pada rumah masyarakat desil 1. Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk penanda bagi keluarga yang masuk kategori desil 1 atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Harapannya, data penerima bantuan menjadi lebih transparan dan memudahkan proses pengawasan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Imam mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya data sosial yang akurat dan terpercaya. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP dan KK saat petugas datang.
“Kami juga meminta bantuan RT/RW untuk mendampingi dan membantu petugas menunjukkan lokasi sasaran survei,” urainya.
Baca Juga :Relawan Asal Ponorogo Disandera Tentara Israel dalam Misi Kemanusiaan
“Dengan kerja sama semua pihak dan kejujuran masyarakat, kami berharap bantuan sosial ke depan bisa semakin tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.



















