Pelaku Jambret Lansia di Kalidawir Terungkap, Ternyata Narapidana Kasus Serupa

Petugas kepolisian saat melakukan introgasi terhadap Agus Susanto di Lapas Tulungagung .
Petugas kepolisian saat melakukan introgasi terhadap Agus Susanto di Lapas Tulungagung. (foto: istimewa)

Akibat aksi tersebut, kedua korban kehilangan kalung emas. Korban ST kehilangan kalung emas seberat 4,2 gram, sedangkan korban MT kehilangan kalung emas seberat 4,7 gram. Total kerugian materiil yang dialami kedua korban ditaksir mencapai Rp21 juta.

Baca juga:Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice

“Modus pelaku adalah mencari sasaran perempuan lansia yang berjalan kaki di tempat sepi, kemudian mengambil kalung emas yang dikenakan korban,” ujarnya.

Read More

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sebenarnya telah lebih dahulu ditangkap polisi pada Januari 2026 terkait kasus penjambretan di dua lokasi berbeda yang terjadi pada Agustus dan Desember 2025.

Dengan demikian, Agus Susanto tercatat telah melakukan empat aksi penjambretan di Kabupaten Tulungagung, yakni dua kasus pada 2025 dan dua kasus pada 2026. Saat ini pelaku telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan mengakui keterlibatannya dalam dua kasus yang baru dilaporkan tersebut.

“Sesuai informasi yang kami terima, terdakwa Agus Susanto telah mendapat vonis 6 tahun penjara untuk kasus penjambretan yang terjadi pada Agustus dan Desember 2025,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *