Simpan 54,56 Gram Sabu dan 76 Butir Ekstasi, Warga Tumpang Ditangkap Polisi

Pengedar narkoba di Tumpang diciduk Polres Malang, sabu 54 gram dan ekstasi diamankan.
Pengedar narkoba di Tumpang diciduk Polres Malang, sabu 54 gram dan ekstasi diamankan.(foto: istimewa)

“Jumlah barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan, sumber perolehan barang, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.

Baca juga:Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Gelar Lomba Mural, Wadahi Kreativitas Sekaligus Cegah Vandalisme

Polres Malang saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Read More

“Penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah lainnya,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, proses penyidikan dan penetapan pasal yang dikenakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *