“Kami langsung menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Baca juga:Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan pil tersebut diduga merupakan pesanan pacar DR yang sedang menjalani masa pidana di dalam lapas. Barang haram itu diduga akan diedarkan di lingkungan lapas apabila berhasil masuk.
Iswandi mengungkapkan, DR dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta apabila berhasil menyelundupkan pil tersebut ke dalam lapas.
“Rencananya, jika barang itu berhasil masuk, yang bersangkutan akan menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Menurut pengakuan warga binaan yang memesan pil tersebut, upaya penyelundupan itu baru pertama kali dilakukan. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan.
Saat ini DR bersama pacarnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.



















