“Kami sempat bertemu dengan kelompok peternak ikan. Mereka mengalami kerugian Rp1,8 miliar akibat dua hari pemadaman listrik. Kami mendesak PLN melakukan pendataan rinci dan terbuka atas dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan,” katanya.
Baca juga:Tulungagung Kekurangan 347 Guru Olahraga dan PAI di Jenjang SD
Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelayanan kelistrikan, mahasiswa juga menuntut adanya kompensasi bagi masyarakat terdampak. Mereka mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Mahasiswa menilai aturan tersebut juga memberikan ruang bagi konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian sistem kelistrikan.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai dengan standar pelayanan publik,” pungkas Hendra.



















