PHK Massal PT SGS Jombang Dipertanyakan, Serikat Buruh Soroti Rekrutmen Baru dan Sistem Outsourcing

Aksi unjuk rasa Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Aksi unjuk rasa Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.(foto: taufiqur rachman)

SBPJ juga mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja outsourcing, mulai dari jam kerja yang melebihi ketentuan, upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:Pemkab Jombang Hentikan WFH di Tiga OPD, ASN Wajib Masuk Kantor Mulai 1 Juli

Karena itu, serikat meminta pemerintah melakukan pengawasan secara serius terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Read More

Sementara itu, polemik pembayaran pesangon juga menjadi perhatian. Dalam dokumen perjanjian PHK yang diterima pekerja, disebutkan pesangon akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali cicilan. Nilainya pun disebut hanya sebesar 0,5 kali ketentuan normatif yang diatur undang-undang.

Dari sekitar 1.000 pekerja yang terdampak PHK, sebanyak 100 orang dikabarkan masih menolak keputusan tersebut. Sedangkan sekitar 900 pekerja lainnya menerima PHK meskipun keberatan dengan skema pesangon yang ditawarkan.

“Per tanggal 30 Juni atau 1 Juli terdapat sekitar 1.000 buruh yang terdampak PHK. Sampai saat ini sekitar 100 orang masih menolak,” jelas Hadi.

Merujuk Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK. Atas dasar itu, Aliansi GASPER yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja berkomitmen mengawal proses perselisihan hubungan industrial tersebut hingga tuntas.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyatakan peraturan memang tidak mengatur pembayaran pesangon secara dicicil. Namun apabila terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja, maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.

“Yang terpenting merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Memang di dalam aturan tidak ada mekanisme pembayaran pesangon secara dicicil,” ujarnya.

Sementara itu, manajemen PT SGS menegaskan PHK dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami tekanan. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp700 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada 2024, dan masih mencatat kerugian sekitar Rp500 miliar sepanjang 2025.

HRD PT SGS Jombang, Heri Satriono, menyebut penurunan pasar ekspor menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja perusahaan sehingga langkah efisiensi dianggap perlu dilakukan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *